Mufcare mufmail@muf.co.id atau Mufcall 1500824
Senin sampai Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB
Sabtu pukul 08:00 - 12:00 WIB
Assalamualaikum Sahabat Syariah!
Kita sering mendengar kata riba namun, masih banyak yang belum paham dengan artinya.
Mau tahu? Simak penjelasannya berikut ini..
Riba merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang secara etimologi bermakna tambah (ziyadah) dan tumbuh (numuw). Sedangkan secara terminologi, riba merupakan segala macam tambahan dalam pertukaran sesama emas & perak (uang), dan seluruh bahan makanan pokok tanpa adanya kompensasi/pengganti/padanan riil (‘iwadh).
Secara umum, pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Islam melarang umatnya melakukan praktik riba. Namun, karena minimnya pengetahun tentang riba, tanpa sengaja hal ini telah dilakukan. Antara lain, meminjamkan uang kepada kawan atau saudara dengan pengembalian dilebihkan.
Ini masuk dalam riba jahiliyah atau qardh.
Apa makna riba yang satu ini? Berikut penjelasannya:
Riba Jahiliyah atau Qardh adalah upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non profit karena melanggar kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Contoh: Si A meminjam uang kepada si B sebesar Rp 100.000.-. Lalu si B memberikan syarat kepada si A untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 120.000. Tambahan atas pinjaman inilah yang disebut Riba Qardh.