PEMBIAYAAN SYARIAH MOBIL BARU
PEMBIAYAAN SYARIAH MOTOR BARU
PROMO YAMAHA
PEMBIAYAAN MOBIL & MOTOR BARU

PEMBIAYAAN SYARIAH MOBIL BARU

Penawaran Istimewa Untuk Mobil Impian Anda

PEMBIAYAAN SYARIAH MOTOR BARU

Penawaran Istimewa Untuk Motor Impian Anda

PROMO YAMAHA

Wujudkan Motor Impian Anda

PEMBIAYAAN MOBIL & MOTOR BARU

Margin Ringan, Mulai Setara 2,22%*

NEWS

Jenis-Jenis Transaksi Haram Dalam Islam

Jenis-Jenis Transaksi Haram Dalam Islam Jenis-Jenis Transaksi Haram Dalam Islam

Perlu kamu ketahui bahwa agama Islam telah mengatur transaksi secara syariah dengan mudah dan halal. Dalam urusan ini, ada beberapa unsur-unsur yang terlarang dalam transaksi secara syariah. Apa saja? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

  • Riba
    Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga.
  • Dzulm
    Lawan dari keadilan. Transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya. Seperti Bank Syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
  • Maysir
    Setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian.
  • Gharar
    Setiap transaksi yang dapat merugikan pihak yang bertransaksi karena mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
  • Haram
    Segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai

Informasi seputar MUFSyariah, klik https://mos.muf.co.id

CONTACT US

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh,

Jika Anda tertarik dan masih memiliki
pertanyaan tentang pembelian
kendaraan di BSI OTO

Silahkan menghubungi melalui
online chat kami, email atau
call center 1500824
*Jam operasional
pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Presented by:
logo muf

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh,

Jika Anda tertarik dan masih memiliki pertanyaan
tentang pembelian kendaraan di BSI OTO

Silahkan menghubungi melalui online chat kami,
email atau call center 1500824
*Jam operasional pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Product by:
logo bsi
Follow @muf_syariah
for our social media updates
< Kembali